Lompat ke isi utama

Berita

Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa antar peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020

Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa antar peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020

Tabanan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa antar peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020.

Bimtek ini dilaksanakan di Warung CS Bedha, Bongan, Tabanan. Rabu (19 Agustus 2020), dan dihadiri oleh Pengawas Pemilu Kecamatan, Kordiv HPP dan Kordiv PHL Kecamatan se-Kabupaten Tabanan.

" Bimtek ini di buka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Rumada, SE."

Pada kegitan ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Bali  Bapak Ir I Ketut Sunadra, Msi,Kordiv penyelesaian sengketa.

I Ketut Sunadra meyampaikan,  point penting menjadi obyek sengketa adalah BA dan SK yang dikeluarkan oleh KPU. Dan dalam penyelesaian sengketa agar memahami dan mempedomani Perbawaslu nomor 2 tahun 2020.

" Oleh karena itu, dipastikan setiap permohonan sengketa persyaratan formil dan materiilnya telah terpenuhi. " tegas Ketut Sunadra.

Drs IGP Suarnata selaku Kordiv Hukum, Penanganan Panggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Tabanan menjelaskan, Panwascam mempedomani formulir Perbawaslu 2 tahun 2020 yaitu; formulir PSP 19 sampai dengan PSP 27.

Sesi terakhir acara Bimtek ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Rumada SE meminta dukungan kesekretariatan dalam melaksakan setiap tugas pengawasan. 

" I Made Rumada menekankan kepda peserta bimtek ( Panwascam) bahwa pada waktu dilantik sebagai Pengawas Pemilu Kecamatan, bukan sebagai divisi/ Kordiv PHL, Kordiv HPP dan Kordiv SDM. Panwascam diminta hilangkan ego sektoral, kita adalah kolektif kolegial. Mari kita bersama mengawal proses jalannya pemilihan Bupati dan Wakil bupati Tabanan yg berintegritas,demokratis, dan bermartabat serta menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan." Tutupnya.