Lompat ke isi utama

Berita

Bongkar Potensi Pelanggaran, Bawaslu Tabanan Asah Naluri Penindakan

Foto

Bongkar Potensi Pelanggaran, Bawaslu Tabanan Asah Naluri Penindakan

Tabanan – Penanganan pelanggaran pemilu menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas demokrasi. Untuk memastikan kesiapan menghadapi potensi pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran dengan membedah ilustrasi kasus, Rabu (21/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Tabanan tersebut diikuti oleh seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat. Rapat ini difokuskan pada penguatan pemahaman mekanisme penanganan pelanggaran sebagai bekal menghadapi tahapan pemilu mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, menegaskan bahwa masa non-tahapan pemilu tidak boleh dimaknai sebagai masa jeda, melainkan momentum strategis untuk mengasah kemampuan pengawasan dan penindakan.

“Di masa non-tahapan ini, kita memiliki ruang untuk terus meningkatkan kapasitas. Jangan menunggu tahapan berjalan baru belajar, karena pelanggaran bisa muncul kapan saja,” tegas I Ketut Narta dalam pembukaannya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya, selaku pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan bahwa kompleksitas pelanggaran pemilu menuntut kesiapan sumber daya manusia yang mumpuni.

“Kita masih memiliki banyak pekerjaan rumah dalam penanganan pelanggaran. Karena itu, seluruh jajaran harus terus belajar dan memahami mekanisme penanganan pelanggaran secara utuh dan tepat,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelanggaran pemilu, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.