Catur Jaga Merupakan Pilar Dalam Mengawal Demokrasi Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Tabanan
|
Tabanan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya merupakan Lembaga Pengawas Pemilu yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Bawaslu Kabupaten Tabanan telah melakukan berbagai strategi dan langkah-langkah strategis dalam rangka mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024 yang demokratis serta memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Untuk memperkuat rasa soliditas dan menumbuhkan semangat pengawasan yang berintegritas Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna, S.H langsung hadir di Bawaslu Kabupaten Tabanan untuk memberikan arahan dan rambu-rambu yang wajib ditaati oleh seluruh insan pengawasan di Bawaslu Kabupaten. Kamis(22/8)
Bawaslu merupakan lembaga satu-satunya yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan. Untuk itu semua elemen pengawas harus meningkatkan kapasitas diri dan melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan pada saat pengawasan maupun penindakan. Lebih lanjut disampaikan, untuk menjaga dan melindungi diri dalam melaksanakan tugas pengawasan maka kita harus menjaga empat hal.
1. Jaga diri
2. Jaga Keluarga Kita
3. Jaga Hubungan Harmonis Dengan Lingkungan
4. Jaga Marwah Lembaga Kita
"Dengan menjaga empat hal diatas maka diharapakan Bawaslu Kabupaten Tabanan dapat menjalankan tugas pengawasan disemua tahapan pemilihan dengan penuh dedikasi, integritas dan selalu menjaga netralitas,”tutup Ketua Bawaslu Provinsi Bali.