Dari Rapat Dengan Komisi Informasi, Bawaslu Tabanan Optimis Pertahankan Predikat Informatif
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Dalam rangka penyamaan persepsi terkait dengan pengelolaan dan pelayanan data dan informasi publik di lingkungan badan publik. Bawaslu Kabupaten Tabanan melaksanakan Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan. Rabu, 02/11/22.
Hadir pada rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan, I Wayan Suradigama, Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Winasa, Kasubag Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tabanan, Made Adi Swastana Putra berserta Staff Pelaksana Teknis.
Membuka rapat tersebut, Suarnata menyambut baik kehadiran dari Komisi Informasi Provinsi Bali serta Kominfo Tabanan. Dalam rapat tersebut, menurutnya, rapat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Tabanan adalah bentuk komunikasi serta koordinasi antar lembaga khususnya Komisi Informasi dan Kominfo Tabanan, guna menunjang pencapaian Bawaslu Tabanan perihal keterbukaan informasi publik kearah yang lebih baik.
“Dengan kehadiran Komisi Informasi serta Kominfo Tabanan bisa memberi pemahaman kepada kami khususnya kepada pengelola PPID di Bawaslu Tabanan yang nantinya bisa kami gunakan untuk menunjang kegiatan pengelolaan informasi publik yang lebih baik pada badan publik bawaslu kabupaten tabanan.” Ujar Suarnata.
Pada kesempatan tersebut, Dewa Nyoman Suardana mengatakan Sejatinya seluruh informasi sifatnya adalah terbuka, terbuka dalam arti transparan, informasi yang publikasikan tidak ada yang ditutup-tutupi oleh badan publik, maka dari itu, keberadaan PPID adalah suatu elemen penting yang harus dimiliki oleh badan publik.
“PPID adalah pintu utama bagi masyarakat publik untuk melakukan permohonan informasi publik, Dengan keterbukaan informasi publik kita juga akan mendapatkan kenyamanan bekerja, serta berjalan sesuai dengan rencana kita sebagai badan publik.” Ungkap Suardana.
Dirinya juga menyoroti perihal keterbukaan informasi yang telah dilakukan oleh Bawaslu Tabanan, dimulai dari pengumuman perekrutan Anggota Panwaslu Kecamatan sampai dengan Pelantikan dan Pembekalan Anggota Panwaslu Kecamatan yang terpilih pada media sosial.
“Kami juga mengapresiasi kepada Bawaslu Tabanan telah terbuka perihal informasi publik, contohnya perekrutan anggota panwascam, kami apresiasi seluruh proses sampai dengan pelantikan yang telah diinformasikan kepada publik melalui media sosial serta website resmi.” Ujarnya.
Kadis Kominfo Suradigama juga mengapresiasi kinerja Bawaslu Tabanan yang telah memperoleh predikat Informatif penghargaan keterbukaan informasi publik yang lalu. Tak lupa dirinya mengingatkan kepada Badan Pubik khususnya Bawaslu Kabupaten Tabanan untuk selalu berhati-hati dalam mengelola data dan informasi yang akan dipublikasikan.
“Dalam menyajikan informasi publik, kita sebagai badan publik juga harus berhati-hati dalam mengeluarkan maupun memberikan informasi kita kepada publik, kita harus tau informasi-informasi yang wajib disediakan, diumumkan, serta dikecualikan bagi badan publik.” Pinta Suradigama.
Terakhir, Winarya berharap dengan adanya pembahasan keterbukaan informasi publik ini juga sejalan dengan program lembaga Bawaslu untuk bisa memberikan informasi yang transparan kepada publik, serta memperoleh kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilu.
“Semoga saja kami Bawaslu Kabupaten Tabanan dengan keterbukaan informasi publik yang kami sampaikan serta PPID yang kami maksimalkan, bisa mempertahankan predikat Badan Publik Informatif yang telah kami peroleh sebelumnya dari Komisi Informasi.” Harap Winarya.