Lompat ke isi utama

Berita

Disdukcapil Tabanan Bertekad Validasi Daftar Pemilih

Disdukcapil Tabanan Bertekad Validasi Daftar Pemilih

TABANAN, – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan bertekad peningkatan kualitas layanan dan tata kelola Administrasi Kependudukan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Data Kependudukan merupakan basis utama data Penduduk yang wajib digunakan oleh berbagai instansi mulai dari perencanaan, pembangunan pelayanan publik, kegiatan sosial, dan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana, siap bersinergi dengan Bawaslu Tabanan untuk Songsong Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut diungkapkannya di ruang kerjanya, Kamis (20/5/2021). Agung Rai Dwi Dwipayana didampingi Kabid PIAK dan pemanfaatan Data I Wayan Januada, kemudian menjelaskan terkait dengan permasalahan-permasalahan yang muncul saat faktual proses pumutakhiran data pemilih pada pemilihan dan pemilu di wilayah Kabupaten Tabanan.

“Kebanyakan permasalahan data penduduk umumnya di wilayah Kabuapten Tabanan, masalah ada sejumlah warga dalam mengurus dukumen dan admintrasi kependududkan tidak mengikuti atau melalui prosedur dan mekanisme serta tidak mentaati peraturan yang berlaku.,” ungkapnya

Data Kependudukan yang valid menjadi barometer penentu suksesnya pembangunan daerah. Kami berupaya seoptimal mungkin memberikan akses kepada warga Tabanan dan penduduk lainnya untuk mendapatkan kemudahan dalam pelayanan publik sesuai dengan semangat Undang-Undang nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Pihaknya menegaskan bahwa siap dan berkomitemen untuk membantu dalam menciptakan  Data Pendudud dan Data Pemilih yang berkualitas, mutakhir, dan komprehensif bersama-sama Bawaslu, dan KPU.

”Terkait permasalah warga sudah meninggal, pindah datang dan pindah keluar, pihaknya mengatakan tidak berani untuk mencoret data pemilih tersebut karena tanpa memberitahukan kepada kami disini, status warga masih tercatat dalam adminduk Disdukcapil Tabanan.,” ucapnya
 
Ia menceritakan seperti pengalamannya pada waktu Pilkada tahun 2020 lalu. Dalam masa pandemi Covid-19, jajaran Disducapil sudah berupaya sangat maksimal untuk melakukan tugas –tugas turun ke desa-desa melakukan perekeman, walaupun masih kendala tentang sampras (sarana dan prasara), seperti mobil keliling yang sudah didesain khusus untuk melakukan perekeman. ”Partisipasi masyarakat dalam pengurusan adminitrasi tidak mentaati peraturan yang berlaku, jika sudah ada hal keperluan yang mendesak baru mereka mengurus.,” selorohnya

Agung Rai Dwi Dwipayana memaparkan, untuk langkah kedepan Disdukcapil Tabanan sudah melakukan sosialisasi dan akan menegaskan melalui surat ditujukan pemerintah desa  menengaskan kembali  serperti; warga yang lahir, pindah domisili dan warga sudah meninggal  wajib dilaporkan secara tertulis. Warga yang tidak mengurus akte kematian masih banyak tercatat pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan pada Pilkada 2020, karena hal tersebut masih tercatat dalam data base, tampa pelaporan kepada kami disini. 

Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga saat ini turun ke desa melakukan perekaman bagi waraga yang sudah memenuhi syarat agar data akan lebih valid dalam menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” tutupnya.