Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Kinerja Serta Gakkumdu Kabupaten Tabanan

Foto

Evaluasi Kinerja Serta Gakkumdu Kabupaten Tabanan

Tabanan - Evaluasi kinerja adalah proses penilaian kinerja karyawan secara berkala untuk mengukur kualitas kerja mereka. Evaluasi kinerja dapat membantu perusahaan untuk meningkatkan produktivitas karyawan dan mencapai tujuannya. 
Bawaslu Kabupaten Tabanan, pasca penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan terpilih dalam Pilkada 2024, mensinyalir bahwa masa kerja Sentra Gakkumdu tingkat Kabupaten Tabanan  akan segera berakhir. Oleh sebab itu, Sentra Gakkumdu Provinsi Bali memberikan evaluasi terhadap kinerja Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabanan pada Rabu (22/1).
Kegiatan rapat evaluasi dihadiri oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Bali yang langsung di Koordinatori oleh I Wayan Wirka, S.H.,M.H selaku Anggota Bawaslu Provinsi Bali. Dalam sambutannya Wirka menyampaikan, Sentra Gakkumdu merupakan wadah untuk menangani pelanggaran tindak pidana Pemilu sehingga diperlukan persepsi yang  sama diantara anggota terkait penanganan pelanggaran. Penindakan merupakan upaya terakhir dalam penanganan pelanggaran setelah upaya-upaya pencegahan dilaksanakan. Kedepan keberadaan Sentra Gakkumdu masih sangat relevan untuk dipertahankan mengingat masyarakat masih sangat segan kepada para penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan sehingga upaya pencegahan dapat mengurungkan niat masyarakat untuk melakukan pelanggaran.
Wirka juga tidak lupa memberikan apresiasi kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabanan atas kerja keras dan cerdasnya sehingga laporan terkait pelanggaran tindak pidana Pemilu dapat diselesaikan dengan baik.

Anggota sentra Gakkumdu Provinsi Bali dari unsur kepolisian juga menyampaikan apresiasi atas tata kerja penanganan pelanggaran oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabanan. Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari upaya semua lembaga baik Bawaslu, Kepolisian maupun Kejaksaan dalam menjaga pola hubungan koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga semua pelanggaran dapat diatasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara Kepala Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses I Made Aji Swardana  lebih menekankan  terkait pengelolaan administrasi. "Berkas-berkas administrasi agar dikelola dengan baik sehingga  nanti dapat dijadikan acuan untuk pengelolaan Sentra Gakkumdu berikutnya."