Lompat ke isi utama

Berita

Gerak cepat, pasca dilantik 133 Pengawas Kelurahan/Desa, diberikan pembekalan.

Gerak cepat, pasca dilantik 133 Pengawas Kelurahan/Desa, diberikan pembekalan.

Pasca lantik 133 Pengawas Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tabanan,  diberikan arahan dan pembekalan dalam melaksanakan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Tabanan (2/6/2024)

Dalam pembekalan Pengawas Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tabanan, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma menyampaikan  "Dalam melakukan pengawasan  Pengawas Kelurahan/Desa agar mengutamakan pencegahan di setiap tahapan, supaya Pilkada di Kabupaten Tabanan berjalan sesuai dengan peraturan  perundang-undangan," hal tersebut secara tegas diucapkannya.

"Saat ini, Tahapan Pilkada serentak tahun 2024 sudah berjalan,  Pengawas Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tabanan agar melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melakukan pemetaan terhadap kerawanan-kerawanan pelanggaran yang mungkin terjadi,"ucap I Made Winarya,S.T selaku anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan.

Ni Putu Ayu Winariati Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan juga menyampaikan bahwa Pengawas Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tabanan agar melakukan  pengawasan secara maksimal.  "Lakukanlah pengawasan yang terbaik  dan maksimal sehingga pilkada serentak tahun 2024 berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," imbuhnya dalam arahan.
Ketua Bawalu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta,S.E., M.H menegaskan ,"Bahwa yang menjadi evaluasi adalah cara dan mekanisme kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan pada  Pemilu tahun 2024. Kedepan dalam pengawasan pilkada agar setiap hasil pengawasan dituangkan terlebih dulu ke Form A baru disampaikan saran perbaikan kepada PPS.  Selain itu Pengawas Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tabanan agar melakukan koordinasi kembali dengan perbekel melalui audiensi/perkenalan diri, karena saat ini teman-teman sudah dilantik dan  diberikan kepercayaan dalam mengawasi pilkada serentak tahun 2024,"tutup Narta.