Hadiri Undangan Panwascam Marga, Winarya Harap Pahami Tugas Dan Kewajiban Pengawas Pemilu
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya hadir sebagai Narasumber dalam Rapat Koordinasi Terkait Tata Cara Menerima dan Menyampaikan Laporan Mengenai Dugan Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengatur Mengenai Pemilihan Umum di Kecamatan Marga. Pada Senin, 22/05/23.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tabanan tersebut dalam penyampaiannya mengatakan, dengan telah memasuki tahapan Verifikasi Administrasi Berkas Bakal Calon DPRD Kabupaten, tentunya akan banyak sekali potensi-potensi pelanggaran yang akan muncul kedepannya.
Dihadapan jajaran Pengawas Desa se-Kecamatan Marga, Winarya menekankan agar peran Pencegahan bisa lebih maksimal kepada masyarakat, stakeholder, maupun peserta pemilu di tingkat Kecamatan.
"Pengawas Desa juga harus berperan aktif mendengar masyarakat terkait laporan-laporan yang kiranya bisa menjadi temuan dugaan pelanggaran, melakukan pendekatan-pendekatan yang efektif kepada masyarakat." Imbuhnya.
Pria asal Selemadeg itu pun berharap, jajaran Pengawas di tingkat Desa bisa memahami terkait tugas, kewenangan, dan kewajiban sebagai pengawas pemilu dengan harapan tidak akan salah untuk mengambil langkah untuk penanganan pelanggaran di wilayah masing-masing.