Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Tabanan Terapkan Aplikasi SIPS Versi 3.0

Jelang Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Tabanan Terapkan Aplikasi SIPS Versi 3.0

Tabanan, Bawaslu Tabanan-Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) adalah aplikasi untuk mempermudah melakukan permohonan penyelesaian sengketa secara tidak langsung atau online. Hal tersebut disampaikan Plh Ketua Bawaslu Tabanan, I Gede Putu Suarnata, pada Rapat Monitoring dan Supervisi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Versi 3.0, yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Bali, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Tabanan. Rabu, 22/06/22.

Lebih lanjut, pria asal Pupuan tersebut mengatakan, Bagaimana kedepan Bawaslu Tabanan bisa dapat mengoperasikan SIPS yang terbaru v 3.0, Sehingga dalam Pemilu 2024 akan lebih mudah bagi peserta pemilu untuk melakukan permohonan sengketa melalui aplikasi tersebut.

“Dengan dilakukannya supervisi dan simulasi dari Bawaslu Bali, diharapkan kami bisa lebih mudah untuk mengerti terkait dengan pembaharuan dari aplikasi SIPS versi 3.0 jelang pemilu serentak 2024.” Ujar Suarnata.

Hadir pula dalam monitoring dan supervisi tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra, I Wayan Wirka, dan Anggota Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Tabanan, I Ketut Winasa, beserta staff teknis.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra menjelaskan, Aplikasi SIPS tersebut sesungguhnya merupakan tempat penyimpanan berkas dari permohonan awal sampai proses yang dilakukan di Bawaslu sesuai dengan jenjangnya. Walaupun telah mengajukan pada aplikasi tersebut, pemohon juga tetap harus datang langsung untuk membawa permohonan dalam bentuk fisik lengkap.

“Semoga dengan adanya simulasi ini bisa menjadi acuan nantinya dalam pengelolaan aplikasi SIPS versi 3.0. meskipun aplikasi tersebut masih dalam pengembangan agar nantinya saat pemilihan serentak 2024 dapat digunakan secara merata.” jelas Sunadra.

Terakhir, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, I Wayan Wirka berharap dengan dilaksanakannya simulasi penggunaan aplikasi SIPS versi 3.0 pada Bawaslu Kabupaten Tabanan bisa menjadi bekal jika nantinya terdapat permohonan penyelesaian sengketa dari partai politik yang bertarung pada pemilu serentak 2024.

"Aplikasi SIPS versi 3.0 ini merupakan sistem yang baru terlebih lagi banyak sub menu yang ditambahkan dari versi sebelumnya,  karena itu kita harus mensosialisasikan juga kepada partai politik agar partai politik juga mengetahui dan paham terkait dengan regulasi serta aplikasi Bawaslu saat ini.” Tutup Pria asal Baturiti Tersebut.