Kebut Supervisi, Bawaslu Tabanan Kunjungi 7 Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Tabanan
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Menindaklanjuti surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 4/KP.01/K1/01/2023 Perihal Pemeriksaan Kesiapan Sarana dan Prasarana Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Tabanan kembali melakukan Supervisi 7 wilayah Kecamatan. Senin, 09/01/2023.
Bawaslu Kabupaten Tabanan membentuk 4 tim, melaksanakan supervisi , yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta melakukan supervisi ke Panwaslu di Kecamatan Selemadeg dan Selemadeg Timur, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya supervisi ke Panwaslu Kecamatan Pupuan dan Selemadeg Barat, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata supervisi ke Kecamatan Penebel dan Baturiti, serta Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, Sagung Jegeg Ariyanthi supervisi Panwaslu di Kecamatan Marga.
Narta saat ditemui mengatakan, sesuai dengan Instruksi Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Kabupaten Tabanan memastikan kesiapan seluruh Jajaran Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Tabanan, dalam upaya untuk memaksimalkan kerja-kerja pengawasan yang akan dilakukan jajarannya sesuai Tahapan.
"Memang sejauh ini masih ada kantor serta sarana dan prasarana Jajaran Panwaslu Kecamatan yang masih terbilang kurang memadai, tetapi kita akan menunggu anggaran di Tahun 2023 seperti anggaran sapras di Kecamatan sehingga dalam melaksanakan tugas-tugas jajaran ditingkat kecamatan bisa maksimal." Ujar Narta.
Ditempat berbeda, Suarnata juga menekankan Jajaran Panwaslu Kecamatan untuk fokus melakukan sosialisasi terkait dengan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang akan dibuka tanggal 14 Januari 2023.
"Jajaran Panwaslu Kecamatan bisa melakukan sosialisasi yang masif dengan menggunakan sosial media yang dimiliki, mengajak anak muda dan elemen masyarakat berpartisipasi pada rekrutmen jajaran Pengawas Kelurahan/Desa." Pinta Suarnata.
Winarya juga mengingatkan kepada Jajarannya adhock Panwaslu Kecamatan di empat kecamatan yang telah diberikan mandat turut serta pengawasan dalam pelaksanaan tes tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tabanan, yakni Panwaslu Kecamatan Tabanan, kec Penebel, Kec Baturiti, serta Panwaslu Selemadeg Timur untuk mengawasi tahapan tersebut.
Terakhir, Sagung Jegeg meminta kepada Jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan untuk berkoordinasi dengan PIC Koordinator Wilayah Kecamatan masing-masing terkait dengan Surat Pertanggungjawaban Keuangan di Panwaslu Kecamatan.
"SPJ adalah satu hal yang krusial, koordinasi dengan korwil masing-masing sebelum menyerahkan ke Kabupaten bisa meminimalisir potensi kesalahan pembuatan SPJ agar nantinya memiliki pemahaman yang sama terkait hal tersebut." Pesan Sagung Jegeg.