Koordinasi Bawaslu dengan KPU Terkait PDPB Tahun 2021
|
Tabanan, Bawaslu–Bawaslu Tabanan dan KPU melakukan koordinasi terkait permasalahan daftar pemilih menyongsong pemilu tahun 2024. Koordinasi ini dilakukan sore ini. "Iya, koordinasi terkait daftar pemilih berkelanjutan Bawaslu mengunjungi Kantor KPU Tabanan pukul 14.00 Wita, Jumat (11/6/2021)," ujar Anggota Bawaslu Tabanan Ketut Narta.
Narta mengatakan pihaknya melakukan koordinasi terkait daftar pemilih berkelanjutan teriwulan ke dua Rekapitulasi oleh KPU Tabanan. “Selain itu juga perlu menjaga komunikasi dan koordinasi sesama penyelenggara serta stakeholder terkait data yang dibutuhkan,” ujarnya.
Menurutnya, tidak hanya potensi pemilih baru, namun juga diantaranya terkait daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). "Terkait pemilih, pemilih alih status (TNI/POLRI), pemilih yang sudah berumur 17 tahun yang belum melakukan perekeman, dan lain-lain yang intinya kami ajak untuk koordinasi," ucapnya.
Dia mengatakan data daftar pemilih berkelanjutan periode triwulan II pada potensi pemilih baru kenaikan data sangat meningkat dibandingkan dengan data periode triwulan I. Data yamg kami terima dari KPU Tabanan jumlah potensi pemilih baru sejumlah 4.333 pemilih.
Selanjutnya, Narta Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Tabanan juga mengingatkan KPU Kabupaten Tabanan menjadi leading sector terhadap Kegiatan ini, perlunya langkah strategis untuk tetap mempertahankan keakuratan terkait data yang diinput. “Bawaslu sebagai lembaga pengawas juga membantu dan menyampaikan jika ada hal-hal atau terobosan untuk perbaikan data pemilih berkelanjutan,” ungkapnya.
Kunjungan Bawaslu ke kantor KPU Tabanan bertempat di jalan PB Sudirman No.1 Dangin Carik Tabanan diterima oleh Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dan didampingi oleh Kasubag Program dan Data Putu Eviyanti Dewi Lestari. ”Harapan Bawaslu dan KPU kedepan agar masyarakat Kabupaten Tabanan lebih pro aktif lagi untuk melaporkan perubahan data Kependudukan ke Kantor Disdukcapil agar dapat diketahui data penduduk yang telah memiliki hak pilih, Sehingga dapat mempermudah Kinerja KPU Kabupaten Tabanan dalam PDPB Tahun 2021.” Tutup Narta.