Kuatkan SPIP dan Zona Integritas, Bawaslu–KPU Tabanan Tegaskan Komitmen Bersih dari Korupsi
|
Tabanan, Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) ditegaskan sebagai komitmen bersama dalam rapat implementasi SPIP yang digelar KPU Kabupaten Tabanan dan dihadiri Bawaslu Kabupaten Tabanan, Jumat (27/2), di ruang rapat KPU Tabanan.
Rapat tersebut menghadirkan Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, bersama Ketua dan Anggota KPU Tabanan serta jajaran sekretariat. Agenda ini menitikberatkan pada penguatan tata kelola kelembagaan melalui implementasi SPIP sebagai fondasi integritas dan pencegahan korupsi.
Dalam arahannya, Anak Agung Gede Raka Nakula menegaskan kesiapan Tabanan dalam mewujudkan Zona Integritas tidak boleh berhenti pada tataran administratif. “Sistem Pengendalian Intern harus dilaksanakan bersama, dari pimpinan hingga jajaran sekretariat. Konsistensi dalam penerapan SOP dan pengawasan internal menjadi kunci,” tegasnya.
Ia memaparkan tahapan strategis penyelenggaraan SPIP, mulai dari pembentukan Satgas SPIP, pemetaan dan penyusunan rencana kerja, internalisasi nilai pengendalian, pengembangan berkelanjutan, hingga penggunaan kartu kendali sebagai instrumen evaluasi. Manajemen risiko, lanjutnya, wajib menjadi bagian integral dalam setiap proses pengendalian intern.
Merespons hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, menyatakan bahwa penguatan SPIP dan ZI bukan sekadar pemenuhan indikator penilaian, melainkan fondasi utama menjaga integritas lembaga.
“Substansinya adalah integritas. Dalam pengelolaan anggaran, kita tidak boleh memaksakan. Harus disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan riil agar tidak menimbulkan risiko,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra, menekankan pentingnya komitmen kolektif antarpenyelenggara pemilu untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, khususnya di Kabupaten Tabanan.
Rapat ini menjadi penegasan bahwa sinergi antarpenyelenggara tidak hanya berorientasi pada tahapan pemilu, tetapi juga pada penguatan sistem pengawasan internal demi membangun budaya kerja yang akuntabel dan berintegritas secara berkelanjutan.