Lakukan Uji Petik, Bawaslu Tabanan Pastikan Kebenaran Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Menindaklanjuti data yang diberikan oleh KPU Kabupaten Tabanan perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni, Bawaslu Kabupaten Tabanan melaksanakan uji petik verifikasi faktual di Kecamatan Pupuan pada Rabu, 13/07/22.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata yang didampingi oleh dua orang staff teknis, melakukan uji petik terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena telah meninggal dunia, yang di coret oleh KPU Kabupaten Tabanan.
"Uji petik kali ini, Bawaslu Tabanan menyisir pemilih yang dikatakan tidak memenuhi syarat karena telah meninggal dunia oleh KPU Kabupaten Tabanan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan." Ujar Suarnata.
Lebih lanjut, Pria asal Desa Batungsel, Pupuan tersebut juga mengatakan, pada Kecamatan Pupuan terdapat dua Desa yang menjadi sasaran, yakni Desa Pujungan dan Desa Jelijih Punggang. Dimana pada Desa Pujungan tercatat dua pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan pada Desa Jelijih Punggang tercatat tiga pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia.
"Pada dua Desa tersebut, kami telah berkoordinasi dengan Perbekel masing-masing Desa, dan memang benar bahwa total lima pemilih yang di coret oleh KPU Kabupaten Tabanan di Kecamatan Pupuan karena tidak memenuhi syarat, telah meninggal dan telah memiliki akta kematian." Sambungnya.
Terakhir, Suarnata mengatakan pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan uji petik pada seluruh Kecamatan di Kabupaten Tabanan, sekaligus memastikan data pemilih yang telah di coret oleh KPU Kabupaten Tabanan, memang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia