Memasuki Tahapan Penetapan DCT dan menjelang masa Kampanye, Bawaslu Tabanan bersinergi dan berkoordinasi dengan Stakeholder di Tabanan.
|
Bawaslu Tabanan, melakukan rapat koordinasi bersama para Stakeholder Tabanan di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Tabanan, Rabu (25/10/2023). Hadir dalam rapat kali ini Dandim dari Kodim 1619/Tabanan, Jajaran Polres Tabanan, KPU Tabanan, Kesbangpol Tabanan, Satpol PP Tabanan, Dishub Tabanan dan Badan Keuangan Daerah Tabanan.
Tahapan Pemilu belum masuk ke masa kampanye, tetapi di Jalan-jalan Tabanan sudah marak baliho, spanduk dari Bakal Calon dan Partai Politik yang mengusungnya. Melihat kenyataan ini, maka Bawaslu Tabanan mengajak para Stakeholder terkait untuk berkoordinasi bersama, agar jalan nya pemilu, khususnya masa sebelum kampanye, tetap berjalan baik dan tidak menggangu ketertiban umum.
KPU Tabanan menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan sudah terbit Juknis (Petunjuk Teknis) turunan dari PKPU, khususnya perihal aturan-aturan dalam Kampanye.
Jajaran Polres Tabanan dan juga Kodim 1619 Tabanan siap mendukung upaya KPU dan Bawaslu Tabanan untuk mencipta proses pemilu yang tertib dan kondusif. Dandim Tabanan mengungkap bahwa komunikasi dan koordinasi itu penting dalam menjalan tugas dalam rangka mendukung KPU dan Bawaslu, namun tetap harus didukung dengan peraturan yang jelas.
Kesbangpol Tabanan memberikan saran bagi KPU dan Bawaslu, dan pihak-pihak yang berkepentingan, untuk melakukan langkah-langkah persuasif, khususnya kepada partai-partai politik, agar jika belum masuk masa kampanye untuk bersama-sama menahan diri untuk tidak berkampanye dalam hal ini memasang baliho-baliho kampanye, demi menjaga ketertiban bersama. "Berkomunikasi dengan baik dan santun kepada partai politik, saya rasa mereka akan paham dan menerima masukan dengan baik pula." ujar Kepala Kesbangpol Tabanan, I Wayan Sarba.