Lompat ke isi utama

Berita

Mengahdiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati T

Mengahdiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati T

Tabanan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan Mengahdiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Tabanan. Bawaslu Kabupaten Tabanan di wakili oleh I Ketut Narta, SE selaku Anggota/Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tabanan. Jumat, 18 September 2020.

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye tersebut yang di hadiri juga oleh Polres Tabanan, Dandim 1619 Tabanan, Kesbangpol, Satpol PP serta LO Tim pemenangan bakal calon Bupati  dan Wakil Bupati Tabanan.

Dalam rapat koordinasi tersebut I Ketut Narta menyatakan perihal pelanggaran yang di lakukan ASN ikut dalam tim kampanye meliputi pegawai kontrak dikarenakan mempunyai perjanjian kerja dan untuk di Kabupaten Tabanan tidak adanya PPPK. Dan I Ketut Narta menambahkan terkait dengan Alat Peraga Kampanye meliputi Baliho dan Spanduk, agar siapa saja yang diperbolehkan untuk tercantum dalam APK tersebut dan menanyakan perihal radius yang di perbolehkan terkait zona pemasangan APK, serta Bawaslu Kabupaten Tabanan ingin mengetahui akun resmi media sosial dari Bakal Pasangan Calon agar kami bisa secara mudah untuk melakukan pengawasan di media sosial.