"Mengapa Terjadi PSU" Sharing Knowledge Penanganan Pelanggaran Bersama Bawaslu Papua
|
Tabanan – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu Kabupaten Tabanan mengikuti kegiatan Diskusi bertajuk “Kenapa Terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU)” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali melalui Zoom Meeting, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi Papua serta seluruh ketua dan anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Bali. Diskusi ini menjadi forum berbagi pengalaman dan pembelajaran strategis terkait pengawasan serta penanganan pelanggaran pemilu, khususnya yang berujung pada PSU.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Papua. Ia menilai pengalaman di Papua sangat berharga sebagai pembelajaran nasional.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi sinergitas yang terbangun hari ini, dimana Bawaslu Provinsi Papua berkenan berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran yang berujung pada PSU,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Hardin Halidin, menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk berbagi pengalaman penanganan pelanggaran PSU yang pernah terjadi di Provinsi Papua.
“Provinsi Papua menjadi satu-satunya provinsi pada Pilkada 2024 yang melaksanakan PSU. Hal ini menjadi catatan penting dan pelajaran bersama agar ke depan potensi pelanggaran serupa dapat dicegah sejak dini,” ungkapnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali Gede Sutrawan, menegaskan pentingnya posisi Bawaslu sebagai lembaga yang menyampaikan informasi yang objektif, berimbang, dan benar kepada publik.
“Bawaslu harus memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang valid, tidak bias, dan tidak bersumber dari satu pihak saja,” tegasnya.
Diskusi ini juga menghadirkan Amandus Situmorang, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Provinsi Papua, sebagai narasumber. Ia memaparkan bahwa dalam proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi, terdapat empat pokok permohonan utama yang menjadi dasar sengketa Pilkada Papua Tahun 2024.
Tak hanya itu Narasumber Haritje Latuihamallo anggota Bawaslu Papua juga menyampaikan paparannya dalam kegiatan mengenai kajian yuridis dan empiris putusan mahkamah konstitusi no.304
Melalui keikutsertaan dalam diskusi ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan serta meningkatkan kualitas pengawasan dan penanganan pelanggaran guna mencegah terjadinya PSU pada pemilihan mendatang.