Pasca Pendistribusian Logistik, Bawaslu Tabanan Awasi Pemusnahan Kelebihan Surat Suara
|
Tabanan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan melakukan pengawasan ketat terhadap proses pemusnahan terhadap kelebihan logistik surat suara yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini berlangsung di Gudang Logistik KPU Kabupaten Tabanan.
I Ketut Narta, bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan turun langsung mengawasi proses pemusnahan terhadap kelebihan logistik surat suara. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan tidak adanya logistik yang masih tersisa.
“Kami berharap kelebihan logistik surat suara dilakukan pemusnahan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan saat melakukan pengawasan. Adapun rincian surat suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Bali Tahun 2024 yang dilakukan pemusnahan karena kelebihan sebanyak 1.609 lembar (rusak : 1.597 dan baik : 12 lembar) dan untuk Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024 sebanyak 417 Lembar ( rusak : 393 dan baik : 24 lembar) data tersebut berdasarkan hasil pengawasan serta berita acara KPU Kabupaten Tabanan.
Narta Juga menyampaikan bahwa pengawasan pemusnahan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran proses dan menjaga integritas pelaksanaan Pilkada 2024. KPU Kabupaten Tabanan menargetkan semua logistik siap tepat waktu agar pemilih dapat menggunakan hak suaranya tanpa kendala.
Pihak KPU juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tabanan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan, mulai dari pengepakan hingga pendistribusian logistik. Dengan sinergi antara Bawaslu dan KPU, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Tabanan dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.