Pasca Penetapan DPS, Bawaslu Tabanan Supervisi Jajaran Panwas Kecamatan Pupuan Terkait dengan Hasil Verfak Data Screening DPS
|
Tabanan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Tabanan terus berkomitmen menghadirkan data pemilih yang akurat dan mutakhir disetiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Komitmen ini terus ditunjukkan salah satunya dengan mengawal proses pemutakhiran daftar pemilih pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan di setiap tingkatan.
Melalui supervisi dan monitoring ke jajaran Pengawas Kecamatan Pupuan terkait dengan hasil verifikasi faktual data pemilih, Bawaslu Kabupaten Tabanan ingin memastikan bahwa semua data hasil screening sudah dilakukan faktual ke lapangan. (23/8/2024)
Sesuai dengan data yang di tetapkan pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten Tabanan pada tanggal 10 Agustus 2024 menetapkan jumlah pemilih sebanyak 374.868.
Dari data tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabanan melaksanakan tugas dan wewenangnya, dengan melakukan screening kegandaan dan ketidaksesuaian element data. Hal tersebut dilakukan guna menjaga dan mengawal hak pilih setiap warga negara yang memenuhi syarat guna mewujudkan data pemilih yang akurat dan akuntabel.
Winariati dalam supervisi nya menanyakan data hasil screening yang diturunkan oleh Bawaslu Kabupaten Tabanan sejauh mana sudah ditindaklanjuti?
Ketua Panwas Kecamatan Pupuan, I Putu Eka Antara menyampaikan data hasil screening yang diturunkan ke Kecamatan Pupuan telah dilakukan verifikasi faktual dan hasilnya data tidak ada yang ganda dan yang umur 16 pada saat penetapan DPS akan berumur 17 pada tanggal 27 november 2024.
Lebih lanjut, Winariati juga menekankan kepada Panwas Kecamatan Pupuan agar dapat melakukan pemetaan terkait dengan pemilih penyandang disabilitas setiap TPS di Kecamatan Pupuan agar nanti pada saat pungut hitung dapat difasilitasi dengan TPS yang aksesibilitas.