Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Tabanan lakukan Uji Petik

Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Tabanan lakukan Uji Petik

Tabanan, Bawaslu Tabanan-Bawaslu Kabupaten Tabanan Kembali melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pengawasan tersebut, dilakukan antara lain uji petik terkait dengan data pemilih baru dan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal dunia dan alih status) pada seluruh kecamatan di Kabupaten Tabanan selama 2 hari, yakni Hari Rabu dan Kamis, 26 dan 27 Januari 2022.

Uji petik ini, dilakukan dengan cara sampling dengan menyisir 8 Pemilih dari 2 Desa pada setiap kecamatan di Kabupaten Tabanan, untuk memastikan pemilih baru dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia) memang benar adanya dan tercatat pada data pemilih.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta yang turun pada hari pertama pengawasan uji petik mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya yang maksimal dalam proses optimalisasi PDPB, memberikan saran dan masukan Ke KPU Tabanan, serta  melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik antar penyelenggara (Bawaslu) maupun dengan pihak terkait lainnya.

“Terkait dengan PDPB setidaknya ada beberapa komponen penting yang masih tetap kita upayakan terutama pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun, setiap ada beberapa komponen penting yang masih tetap kita upayakan terutama pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun dan Pemilih tidak memenuhi syarat TMS (Meninggal Dunia) serta pemilih TMS (Pindah Domisili), setiap bulannya terdapat penambahan atau pengurangan  pemilih .”ungkapnya

Selain Narta, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada, I Gede Putu Suarnata, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tabanan I Ketut Winasa beserta Staff Teknis turut serta turun dalam melaksanakan Uji Petik pada Kecamatan Baturiti, Pupuan, Kerambitan, Selemadeg Barat, Selemadeg Timur, Selemadeg, Tabanan, Kediri, Penebel, dan Kecamatan Marga selama 2 hari tersebut.

Dalam Pengawasan uji petik yang dilaksanakan Bawaslu Tabanan, seluruh pemilih yang terdaftar dalam Data Pemilih Berkelanjutan, baik pemilih baru maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal dan alih status) sudah sesuai dengan data yang diberikan oleh KPU Kabupaten Tabanan, namun masih terdapat pemilih baru yang belum melakukan perekaman KTP-El dan memiliki KTP-El, serta pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia terdapat yang belum memiliki dan membuat akte kematian.