Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Di Masa Pandemi Covid-1
|
Tabanan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali melaksanakan Rapat terkait " Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Di Masa Pandemi Covid-19" Pemilihan Serentak Tahun 2020, Senin (6/7/2020).
Peserta Rapat ini adalah; Kordiv dan staf Pengawasan, Hubal dan Humas 6 Kabupaten/ Kota se-Bali yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Kegiatan Rapat melalui zoom meetting, di buka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, SE.MM. Dan hadir juga Komisiner Bawaslu Bali, Bapak Ketut Sunadra, Kabag dan staf Pengawasan Bawaslu Bali.
Pada acara zoom meetting ini, narasumber Anggota Bawaslu Bali, Bapak I Wayan Widyardana Putra, dan sebagai moderator, Ibu Kabag, Supri Cahayani.
I Wayan Widyardana Putra,
Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Bali menyampaikan, Jadwal Pelaksanaan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih 14 Juni - 15 Juli Penyusunan Data Pemilih oleh KPU Kabupaten/ Kota dan Penyampaian ke PPS dan 15 Juli-23 Agustus Coklit dilakukan oleh PPDP.
" Wayan Widyardana Putra menegaskan, Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/ Kota terkait Penyusunan Data Pemilih dan mekanisme Coklit."
" Bawasalu Kabupaten/ Kota menyusuan jadwal bintek untuk jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan antara rentang waktu 9 -12 Juli dan Pengawas Pemilu Kecamatan melaksanakan Bintek Pengawas Pemilu Desa tanggal 13-14 Juli 2020," ucap Wayan Widyardana Putra.