Penyamaan Persepsi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022, Bawaslu Bali Lakukan Supervisi ke Bawaslu Tabanan
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Berdasarkan dengan amanat Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019. Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan supervisi terkait Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2021 dan Daftar Informasi Publik 2022, di Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan. Kamis, 24/2/22.
Supervisi tersebut, dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bali, Ni Luh Supri Cahayani beserta staff PPID Bawaslu Bali, Ketua dan Anggota Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, I Gede Putu Suarnata, dan I Ketut Narta serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Tabanan, I Ketut Winasa beserta staff teknis.
Rumada dalam sambutannya berterima kasih serta mengapresiasi kedatangan tim supervisi dari Bawaslu Provinsi Bali untuk mensupervisi terkait dengan kinerja PPID di Bawaslu kabupaten/kota khususnya Bawaslu Kabupaten Tabanan.
“Kegiatan ini sangat penting untuk menjadi acuan kami di bawaslu kabupaten tabanan dalam melaksanakan tugas-tugas di Bawaslu Kabupaten Tabanan khususnya PPID agar bisa lebih baik kedepannya.” Tutur Rumada.
Disisi lain, Adinatha menyampaikan terkait dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 menjadi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 yang mengalami penyesuaian sangat signifikan untuk lebih menunjang kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Dari penyesuaian tersebut ada hal-hal yang mengalami perubahan, maka dari itu kami Bawaslu Provinsi Bali melakukan supervisi untuk nantinya bisa menyamakan persepsi kepada bawaslu kabupaten/kota terkait dengan peraturan baru tersebut.” Ungkap Adinatha.
Lanjutnya terkait dengan Perbawaslu tersebut, nantinya Perbawaslu ini bisa lebih memproteksi jajaran Bawaslu khususnya pengelola Informasi Publik agar tidak adanya lagi celah bagi oknum yang ingin menggugat terkait sengketa informasi lembaga serta informasi publik.
Terakhir, Supri Cahayani berpesan kepada seluruh jajaran Bawaslu Tabanan untuk mempersiapkan terkait dengan hal-hal apa saja yang perlu disiapkan jika ada yang melakukan permohonan informasi. Termasuk bagaimana prosedur sampai pemohon informasi bisa mendapatkan informasi yang dimohonkan.
“Perlu dilakukan penyamaan persepsi untuk sama sama memahami terkait SOP jika ada yang memohon informasi, bagaimana prosedurnya, bagaimana formulir permohonannya. Jadi hal tersebut mungkin yang akan kita tegaskan, sehingga kedepannya ada gambaran yang jelas untuk teman teman PPID di Bawaslu Kabupaten Tabanan untuk memantapkan proses keterbukaan informasi publik.” Tutup Supri Cahayani.