Penyamaan Persepsi Rekrutmen PKD, Bawaslu Tabanan Undang Panwascam se-Kabupaten Tabanan
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Demi menyamakan persepsi terkait dengan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tabanan mengundang seluruh Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Tabanan. Kamis, 12/01/2023.
Rapat tersebut, Lanjut Narta dilaksanakan guna menyamakan persepsi terkait petunjuk teknis Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, agar bisa bersama-sama berjalan sesuai dengan pedoman yang berlaku.
"Dalam rekrutmen PKD ini, Ketua Panwaslu Kecamatan sebagai ketua Pokja Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa membuat jadwal dengan anggota pokja, terkait dengan melakukan pengumuman yang masif kepada masyarakat, serta menginstruksikan jajaran untuk 'standby' di kantor masing-masing dalam hal masyarakat melakukan pendaftaran PKD." Tegas Narta.
Menambahkan yang disampaikan Narta, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata mengingatkan kepada jajarannya, terkait rekrutmen PKD, agar memperhatikan dua kali kebutuhan, serta 30% jumlah keterwakilan perempuan di setiap Desa pada masing-masing Kecamatan.
"Dalam proses rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa agar tidak keluar dari pedoman dan jadwal yang telah ditetapkan oleh bawaslu RI, disamping itu tetap juga untuk mengecek dalam portal sistem Partai Politik agar bisa mengetahui apakah pelamar sebagai anggota parpol atau tidak." Pinta Suarnata.
Terakhir, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya berpesan kepada jajarannya untuk bersama-sama mengawasl rekrutmen ini, koordinasi dan komunikasi yang intens diperlukan agar nantinya kita memiliki persepsi yang sama terkait juknis yang berlaku.
"Kita harus saling berkomunikasi serta mengingatkan, baik Bawaslu Tabanan dengan jajaran Panwaslu Kecamatan, maupun sebaliknya agar rekrutmen ini berjalan 'on the track' sesuai dengan peraturan yang berlaku." Pungkasnya.