Lompat ke isi utama

Berita

Penyesuaian Target Kinerja , Bawaslu Tabanan Mengikuti Sosialisasi Perkin 2026

Foto

Penyesuaian Target Kinerja , Bawaslu Tabanan Mengikuti Sosialisasi Perkin 2026

Tabanan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia menegaskan fleksibilitas penyesuaian target kinerja tahun 2026 dalam rapat sosialisasi draft Perjanjian Kinerja (Perkin) yang digelar secara daring, Kamis (26/2/2026). Kebijakan ini membuka ruang bagi satuan kerja, termasuk Bawaslu Kabupaten Tabanan, untuk menyesuaikan target dengan kondisi efisiensi anggaran, sepanjang disertai argumentasi yang rasional dan akuntabel.

Bawaslu Kabupaten Tabanan diwakili Plh. Kasubag Administrasi Sylvia Dwipahani, didampingi staf I Dewa Made Ananta Wijaya dan Ni Wayan Ely Prianti. Sosialisasi turut dihadiri jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Dalam pemaparannya Bapak Evan Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI menekankan bahwa Perkin merupakan komitmen kinerja antara pimpinan dan kepala sekretariat yang menjadi alat ukur pencapaian sasaran strategis, indikator kinerja, target, serta program dan kegiatan. Dokumen ini juga menjadi dasar monitoring dan evaluasi  serta pijakan utama dalam penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP).

Lebih jauh dijelaskan, apabila terjadi perubahan anggaran pada tahun berjalan baik pergeseran, pengurangan, maupun penambahan maka Perkin dapat disesuaikan melalui perubahan perjanjian kinerja. Untuk level penyusunan, Perkin wajib dibuat oleh pejabat eselon II, sementara Kepala Bagian dan Kepala Subbagian bersifat opsional dengan mengacu pada indikator Rincian Output (RO) dalam Rencana Kerja.

Dalam konteks keterbatasan anggaran 2026, satuan kerja diberi kesempatan menurunkan target kinerja apabila dinilai terlalu tinggi, dengan syarat mampu memberikan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Inspektorat maupun Kementerian PANRB.

Sementara itu, Ryan Muliansyah dari Bagian Pengarsipan Bawaslu RI menyampaikan bahwa mulai tahun 2026 penginputan Perkin akan dilakukan melalui aplikasi Srikandi. Penggunaan sistem ini bertujuan memperkuat tata kelola administrasi dan pengarsipan berbasis digital. Setiap satuan kerja juga diminta mencantumkan nama PIC monitoring dan evaluasi sebagai langkah penguatan pengendalian kinerja internal.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya menyusun Perjanjian Kinerja 2026 secara adaptif, terukur, dan akuntabel, guna memastikan pelaksanaan tugas pengawasan berjalan efektif serta selaras dengan arah strategis lembaga.