Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Hukum, Bawaslu Tabanan Didorong Ukur Dampak Kinerja

foto

Perkuat Hukum, Bawaslu Tabanan Didorong Ukur Dampak Kinerja

Tabanan,  Bawaslu Provinsi Bali mendorong Bawaslu Kabupaten Tabanan memperkuat kinerja bidang hukum dan penyelesaian sengketa dengan memastikan setiap inovasi, produk hukum, serta kegiatan kelembagaan memiliki dampak yang terukur bagi masyarakat. Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan  Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa  di Bawaslu Kabupaten Tabanan, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Tabanan itu dipimpin Anggota Bawaslu Provinsi Bali  Gede Sutrawan, selaku pengampu bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa, didampingi jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Bali. Supervisi diterima Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Winarya  dan  Ni Putu Ayu Winariati, Kepala Sekretariat, serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan.

Sutrawan menegaskan, pengukuran kinerja tidak semestinya berhenti pada pemenuhan administrasi. Setiap program dan inovasi harus dapat menunjukkan capaian sekaligus dampak nyata terhadap masyarakat, khususnya pemilih dan generasi muda.

“Setiap kegiatan harus kita pastikan memberikan dampak bagi masyarakat, anak muda, dan pemilih,” ujar Sutrawan.

Menurutnya, berbagai inovasi yang telah dikembangkan Bawaslu Tabanan di bidang hukum dapat dioptimalkan sebagai bagian dari capaian Indikator Kinerja Utama (IKU). Inovasi tersebut perlu terdokumentasi dengan baik serta memiliki indikator yang jelas agar dapat menunjukkan kontribusi terhadap penguatan kelembagaan.

Sutrawan juga menekankan pentingnya akurasi dalam pengelolaan data dan informasi. Setiap permintaan informasi kepada KPU maupun lembaga lain diarahkan melalui kanal resmi, termasuk penelusuran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) atau koordinasi tertulis melalui surat.

“Informasi yang kita dapatkan harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pada aspek tata kelola, Sutrawan meminta seluruh produk hukum Bawaslu dipastikan terdokumentasi dan terarsip secara tertib. Pengarsipan dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pengetahuan kelembagaan sekaligus memudahkan penelusuran dokumen saat diperlukan.

Penguatan komunikasi publik juga menjadi perhatian. Seluruh divisi didorong aktif mendukung publikasi kelembagaan dengan mengikuti, menyukai, dan membagikan informasi kegiatan Bawaslu. Menurut Sutrawan, komunikasi publik merupakan kerja kolektif yang perlu ditopang seluruh jajaran.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan  I Made Winarya memaparkan perkembangan pengawasan pada bidang penyelesaian sengketa, khususnya pengawasan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)  dan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan pada semester II 2026.

Winarya menyebut, pada semester I 2026 Bawaslu Tabanan telah melakukan sejumlah langkah pengawasan melalui penyampaian surat imbauan serta koordinasi dengan KPU dan partai politik. Koordinasi dengan KPU akan kembali dilakukan dalam rangka memastikan proses penetapan data kepartaian berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan  Ni Putu Ayu Winariati  memaparkan penguatan kerja Divisi Hukum melalui studi banding dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Divisi Hukum juga mengembangkan strategi edukasi publik melalui media sosial Facebook dan Instagram. Konten yang disajikan mencakup ketentuan hukum, adagium hukum Pemilu, serta materi edukasi hukum lainnya yang dikemas dalam sejumlah segmen.

Publikasi edukasi hukum dilakukan secara berkala dengan frekuensi satu konten setiap pekan. Strategi tersebut diarahkan untuk memperluas literasi hukum kepemiluan sekaligus mendekatkan informasi kelembagaan kepada masyarakat.

Supervisi tersebut menjadi ruang evaluasi bagi Bawaslu Tabanan untuk mengidentifikasi capaian, memperbaiki tata kelola, dan memperkuat strategi kerja bidang hukum serta penyelesaian sengketa. Penguatan tersebut diharapkan mampu memastikan kinerja kelembagaan tidak hanya tercatat sebagai capaian administratif, tetapi benar-benar memberi kontribusi terhadap kualitas demokrasi dan kepastian hukum Pemilu.