Petakan Kerawanan Data Parpol Bawaslu Tabanan Audiensi dengan Partai Demokrat
|
Tabanan - Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan audiensi dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tabanan guna memetakan potensi kerawanan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan serta memperkuat komunikasi kelembagaan antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu, Senin (9/3/2026). Kegiatan berlangsung di Kantor DPC Partai Demokrat, Desa Jadi Pisah, Kecamatan Kediri.
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta bersama Anggota Bawaslu I Made Winarya dan Ni Putu Ayu Winariati, didampingi jajaran sekretariat. Kehadiran Bawaslu disambut Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tabanan I Wayan Adnyana, Sekretaris DPC Ir. I Gusti Alit Purnata, jajaran pengurus partai, serta Ketua PAC Partai Demokrat se-Kabupaten Tabanan.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menegaskan bahwa audiensi ini merupakan langkah strategis untuk memetakan kondisi pemutakhiran data partai politik sekaligus menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI terkait penguatan konsolidasi demokrasi dan pemilu.
“Kami ingin memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan berkelanjutan sekaligus memperkuat komunikasi kelembagaan antara Bawaslu dan partai politik sebagai peserta pemilu,” ujar Narta.
Anggota Bawaslu Tabanan I Made Winarya menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, secara umum masih terdapat partai politik yang belum sepenuhnya melakukan pembaruan data kepengurusan dan keanggotaan secara berkala. Oleh karena itu, Bawaslu juga memastikan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh KPU terkait pemutakhiran data partai politik benar-benar diterima oleh seluruh partai politik.
Ia menegaskan bahwa penegakan keadilan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan peran aktif partai politik serta masyarakat dalam menumbuhkan kesadaran hukum kepemiluan.
“Jika terdapat dugaan pelanggaran pemilu, masyarakat maupun partai politik dapat menyampaikan laporan atau informasi kepada Bawaslu sesuai tingkatan. Penanganan akan ditindaklanjuti sepanjang syarat formil dan materil terpenuhi,” jelas Winarya.
Anggota Bawaslu Tabanan Ni Putu Ayu Winariati menambahkan bahwa audiensi ini juga menjadi bagian dari upaya konsolidasi demokrasi serta refleksi terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Tabanan, sebagai bahan evaluasi menuju penyelenggaraan pemilu yang lebih baik di masa mendatang.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran pengurus dan Ketua PAC Partai Demokrat turut menyampaikan sejumlah pengalaman lapangan pada Pemilu 2024, termasuk persoalan pemasangan alat peraga kampanye (APK/APS), kerumunan masyarakat di sekitar tempat pemungutan suara (TPS), hingga pemahaman teknis petugas KPPS.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menegaskan bahwa aktivitas di area TPS harus sesuai ketentuan, di mana hanya petugas KPPS, saksi, dan pengawas TPS yang diperbolehkan berada di dalam area pemungutan suara.
“Terkait pemasangan APK, sepanjang titik pemasangan sesuai dengan zona yang diatur, apabila terjadi pelanggaran atau perusakan dapat dilaporkan karena berpotensi memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tabanan I Wayan Adnyana menyampaikan apresiasi atas langkah Bawaslu yang aktif membangun komunikasi dengan partai politik.
Menurutnya, kehadiran Bawaslu secara langsung memperkuat koordinasi yang selama ini telah terjalin antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Tabanan.