Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Kordinasi Kesiapsiagaan Satpol PP & Satlinmas dalam Rangka Pilkada Serentak Tahun 2020

Rapat Kordinasi Kesiapsiagaan Satpol PP & Satlinmas dalam Rangka Pilkada Serentak Tahun 2020

Tabanan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, mengikuti Rapat Kordinasi Kesiapsiagaan Satpol PP & Satlinmas dalam Rangka Pilkada Serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan secara daring oleh Kementrian Dalam Negeri. Jumat, 4/9/2020.

Adapun Narasumber Dalam Rakor tersebut dihadiri  oleh Muhammad Titi Karnavian (Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia), Arief Budiman ( Ketua KPU Republik Indonesia), Abhan (Ketua Bawaslu Republik Indonesia), dan dalam acara ini dimoderatori oleh Safrizal ZA (Dirjen Bina Adwil Kemendagri).

Dalam acara tersebut adapun peserta rapat kesiapsiagaan Satpol PP dan Satlinmas dalam Penyelengaraan Pilkada Serentak 2020 yaitu Kasatpol PP, Kabid Linmas, KPUD, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Acara Tersebut di buka oleh Bapak Safrizal FA selaku moderator dalam acara tersebut dan memberi arahan bahwa mengajak untuk menyukseskan Pilkada Serentak dan membantu menangani pandemi Covid-19 di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020.

Di lanjutkan oleh Ketua KPU Republik Indonesia, di acara tersebut Bapak Arief Budiman memberi arahan penyelenggara Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam kegiatan tahapan, Ketua Bawaslu Republik Indonesia juga memberi arahan yaitu Penguatan koordinasi baik secara langsung atau menggunakan metode daring antara lembaga dan elemen masyarakat dalam mencegah terjadinya pelanggaran peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pilkada.

Dan yang terakhir Bapak Muhammad Tito karnavian sekalu mentri dalam negri republik indonesia dalam kesempatan kali ini beliau juga memberi sedikit arahan tentang Element kunci suksesnya penyelenggaraan pemilihan mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih,taat pada mekanisme dan prosedur pelaksanaan pemilihan dengan penerapan standar protokol kesehatan pada setiap tahapan dan tidak melanggar sebagaimana diatur di dalam UU.