Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik Purnawirawan Polri, Bawaslu Tabanan Pastikan Akurasi Data dan Hak Pilih Terlindungi

foto

Uji Petik Purnawirawan Polri, Bawaslu Tabanan Pastikan Akurasi Data dan Hak Pilih Terlindungi

Tabanan — Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan uji petik validasi data pensiunan Polri guna memastikan perlindungan hak pilih warga negara, Jumat (6/2/2026). Kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Kediri, meliputi Desa Banjar Anyar, Desa Abiantuwung, dan Desa Beraban.

Uji petik dipimpin langsung Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, didampingi jajaran sekretariat. Di Desa Banjar Anyar, tim Bawaslu diterima Perbekel I Made Budiana beserta perangkat desa setempat.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan purnawirawan Polri telah melakukan perubahan status pekerjaan pada KTP elektronik agar tercatat akurat dalam data pemilih.

“Perubahan status dari anggota Polri aktif menjadi pensiunan wajib diperbarui dalam administrasi kependudukan, sehingga yang bersangkutan tetap terjamin hak pilihnya,” tegas Narta.

Ia menambahkan, validasi lapangan penting dilakukan mengingat persoalan data pemilih masih kerap menjadi temuan dalam setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.

Perbekel Banjar Anyar, I Made Budiana, menyampaikan bahwa pihak desa secara berkala telah melakukan sinkronisasi data pemilih masuk dan keluar serta menginputnya ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Menurutnya, koordinasi berkelanjutan antara penyelenggara pemilu—KPU dan Bawaslu—dengan pemerintah desa menjadi kunci menjaga akurasi data pemilih menjelang pemilu dan pemilihan mendatang.

Dari hasil uji petik, Bawaslu Tabanan memastikan purnawirawan Polri yang menjadi sampel telah memperbarui status pekerjaan dari anggota Polri menjadi pensiunan, dibuktikan melalui KTP elektronik yang bersangkutan.

Bawaslu menegaskan akan terus mengintensifkan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai langkah preventif menjaga kualitas demokrasi serta menjamin hak konstitusional setiap warga negara.