Waspadai Konflik Kepentingan, Bawaslu Tabanan Gelar Rapat Netralitas ASN
|
Tabanan – Dalam upaya menjaga integritas penyelenggara pemilu serta memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu Kabupaten Tabanan melaksanakan Rapat Netralitas ASN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tabanan, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, Kepala Sekretariat, serta seluruh staf Bawaslu Kabupaten Tabanan. Rapat ini menjadi bagian dari komitmen kelembagaan untuk memperkuat profesionalitas dan independensi penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, yang juga selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDM-OD), menegaskan bahwa seluruh ASN yang bertugas di Bawaslu wajib menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan dalam bentuk apa pun.
“Sebagai penyelenggara pemilu, kita harus benar-benar menjaga netralitas. Tidak boleh ada keberpihakan. Netralitas ASN diatur dalam dua rezim hukum, yaitu administrasi dan kepemiluan,” tegas I Ketut Narta.
Ia mengingatkan agar seluruh ASN tidak lengah dalam bersikap, mengingat konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila melanggar ketentuan netralitas. Menurutnya, status sebagai ASN memiliki regulasi yang jelas dan berbeda dengan tenaga non-ASN.
“Jangan sampai teman-teman yang sudah bersusah payah meraih status ASN justru bermasalah. Berbeda dengan pegawai honor atau kontrak yang belum diatur secara tegas dalam regulasi kepemiluan, ASN memiliki aturan yang jelas dan dapat dikenai sanksi,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, menambahkan bahwa netralitas ASN tidak hanya harus dijaga secara substantif, tetapi juga harus terlihat oleh publik.
“Kita bisa saja merasa sudah netral, tetapi publik bisa menilai sebaliknya. Karena itu, ASN harus netral dan terlihat netral,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya mewaspadai potensi konflik kepentingan, seperti adanya hubungan keluarga dengan calon anggota legislatif atau pasangan calon, yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap independensi penyelenggara.
“Konflik kepentingan harus benar-benar dibentengi sejak awal. Jika ada anak, saudara, atau kerabat yang menjadi calon, itu bisa menimbulkan anggapan keberpihakan. Maka, pengendalian diri dan profesionalitas menjadi kunci,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan berharap seluruh ASN semakin memahami pentingnya menjaga netralitas demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.