Webinar Bawaslu dan Facebook tentang "Pengawasan Iklan Kampanye dan Dana Kampanye di Media Sosial Fa
|
Tabanan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, mengadakan Webinar Bawaslu dan Facebook tentang "Pengawasan Iklan Kampanye dan Dana Kampanye di Media Sosial Facebook" secara daring. Senin, 10 Agustus 2020.
Diskusi secara daring ini peserta adalah Anggota/Kordiv Humas Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dan untuk Bawaslu Kabupaten Tabanan yang mengikuti Webinar Bawaslu dan Facebook tentang "Pengawasan Iklan Kampanye dan Dana Kampanye di Media Sosial Facebook I Ketut Narta Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyrakat dan Hubungan Antar Lembaga.
Komisioner Bawaslu Republik Indonesia, Bapak Fritz Edward Siregar membuka acara Wibenar ini dan memebrikan arahan, dalam pengawasan di Media Sosial khususnya Facebook, Pengawas Pemilu tidak akan bisa sendiri, tetapi juga harus melibatkan Pihak-Pihak lain untuk menunjang Fungsi Pengawasan di Sosial Media. Oleh karena itu, Bawaslu sedang mempersiapkan Panduan-Panduan Pengawasan sampai dengan tahap mekanisme Pelaporan.
”Selanjutanya acara dipandu oleh Moderator oleh T.A Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Republik Indonesia Bapak Sulastyo dan sebagai Narasumber acara wibenar ini Bapak Noudhy Valdhryno selaku Manager Hubungan Pemerintah Facebook Indonesia, dan Bapak Putu Yudha selaku Manager Kemitraan Pemerintah Facebook Indonesia.”
”Bapak Putu Yudha, Manager Kemitraan Pemerintah Facebook Indonesia memaparkan, Facebook akan bekerja sama dengan Bawaslu untuk menindak iklan-iklan politik kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya, iklan yang biayanya melebihi dana Kampanye Sosial Media.”