Tabanan – Bawaslu Kabupaten Tabanan lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Tabanan - Menjelang masa tenang setelah tahapan kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 24 sampai dengan 26 November 2024.
Tabanan - Tahapan pemungutan suara merupakan puncak dari pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Dari tahapan inilah akan terlahir pemimpin pilihan rakyat Tabanan.