Tabanan - Salah satu syarat menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah sehat jasmani dan rohani sebagaiman diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakio Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Untuk memastikan
Tabanan – Hari terakhir pengawasan pendaftaran pasangan calon, Bawaslu Kabupaten Tabanan lakukan pengawasan secara melekat dalam penyerahan dokumen pendaftaran Sanjaya-Dirga di Kantor KPU Kabupaten Tabanan, Kamis (29/8).
Tabanan – Wujudkan Pilkada Tabanan yang aman, damai dan sesuai dengan prosedur dalam Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024, Bawaslu Tabanan melakukan pengawasan melekat terhadap pendafta pasangan calon di KPU Kabupaten Tabanan dengan melibatkan jajara