Tabanan - Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sudah berjalan dan Pemungutan Suara berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Tabanan - Salah satu syarat menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah sehat jasmani dan rohani sebagaiman diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakio Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Untuk memastikan
Tabanan – Hari terakhir pengawasan pendaftaran pasangan calon, Bawaslu Kabupaten Tabanan lakukan pengawasan secara melekat dalam penyerahan dokumen pendaftaran Sanjaya-Dirga di Kantor KPU Kabupaten Tabanan, Kamis (29/8).