Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Bali mengadakan rapat untuk membahas pengisian form
|
Tabanan - Dalam upaya mengoptimalkan pencegahan dan pengawasan secara maksimal serta meningkatkan kualitas laporan pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Bali mengadakan rapat untuk membahas pengisian formulir model A secara online guna menindaklanjuti surat Bawaslu RI Nomor: SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 yang dihadiri oleh seluruh staf Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Bali. (Rabu, 29/1/2020)
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani dalam arahannya menyampaikan agar dalam melakukan pengisian Formulir Model A mengedepankan ketelitian dan keakurasian data, namun yang terpenting bagi seorang pengawas untuk tetap melakukan pencatatan secara manual terhadap hasil pengawasan.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali , I Wayan Wirka juga menyampaikan arahan agar staf pengawasan dapat memahami perbedaan pengisian Formulir Model A format lama dengan format baru serta format online agar lebih mudah dalam pengisiannya pada saat melakukan pengawasan di lapangan.
Kemudian Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha menambahkan kepada peserta rapat agar terus mengasah diri dengan memahami aturan mengingat Divisi Pengawasan merupakan ujung tombak lembaga, sehingga semua staf harus handal untuk meningkatnya kepercayaan publik pada lembaga ini.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia dalam arahannya juga turut menyampaikan bahwa pengisian Formulir A harus terperinci dalam penuangannya karena pengisian form A menjadi hal krusial lantaran menjadi dasar kerja bagi pengawas Pemilu.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian bimbingan pengisian formulir model A secara online dan penguploadan formulir Model A manual kepada staf teknis Bawaslu Kabupaten/Kota oleh staf teknis Bawaslu Provinsi Bali