Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Tabanan mengawasi proses seleksi tes tertulis anggota lem
|
Tabanan- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Tabanan mengawasi proses seleksi tes tertulis anggota lembaga adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020. "Pengawasan ini bagian dari pengawasan melekat yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu Tabanan,", di Universitas Tabanan, Kamis (30/1/2020)
Bersama staf Pengawasan dengan Komisioner Bawaslu Tabanan, Drs. I Gede Putu Suarnata, dan I Ketut Narta menyatakan, Bawaslu ingin melihat sejauh mana pelayanan KPU dalam menggelar seleksi tes tertulis PPK, imbuhnya melakukan pengawasan proses seleksi tes tertulis PPK untuk mengantisipasi adanya peserta yang bekerjasama dalam mengerjakan soal tes. Termasuk peserta yang mendaftar menjadi calon anggota PPK yang terlibat sebagai kader dan penggurus salah satu partai politik di daerah tersebut.
Selama pelaksanaan seleksi tes tertulis PPK, setiap peserta ini dilarang membawa handphone dan tas selama mengikuti seleksi tes PPK ini.
Berdasarkan pengawasan yang kami lakukan terhadap Test Tertulis yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tabanan telah dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532/PP.05-Kpt/01/KPU/II/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Calon PPK yang telah dinyatakan Lulus Administrasi sesuai SK Pengumuman Nomor : 105/PP.04.2-Pu/5102/KPU-Kab/I/2020 sebanyak 122 orang. Pada saat test tulis, yang hadir sebanyak 113 orang dan 9 orang tidak hadir