Bawaslu Bali Bahas Penyesuaian Honor Tenaga Alih Daya
|
Tabanan - Bawaslu Kabupaten Tabanan menghadiri rapat koordinasi penyesuaian honorarium tenaga alih daya yang digelar Bawaslu Provinsi Bali pada Jumat, 6 Maret 2026, di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali. Rapat tersebut menjadi langkah awal penyelarasan kebijakan pengelolaan anggaran serta peningkatan kinerja kesekretariatan di lingkungan Bawaslu.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan Ni Komang Fitri Suarnadi hadir sebagai undangan didampingi staf pengelola keuangan. Selain Tabanan, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Badung dan Bawaslu Kota Denpasar yang telah berstatus satuan kerja (satker) mandiri.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Ida Bagus Adinatha menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Bawaslu RI melalui Biro Perencanaan dan Anggaran untuk memohon persetujuan terkait penyesuaian honor tenaga alih daya.
“Secara prinsip, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kami merencanakan penyesuaian honor tenaga alih daya agar selaras dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2026,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyesuaian honor dapat dilakukan melalui mekanisme addendum kontrak. Hal ini mengingat Surat Perjanjian Kerja (SPK) tenaga alih daya telah disepakati untuk jangka waktu satu tahun sehingga perubahan besaran honor perlu dituangkan melalui penyesuaian kontrak.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Provinsi Bali bersama jajaran kabupaten/kota yang berstatus satker mandiri diharapkan memiliki kesamaan persepsi dalam menindaklanjuti kebijakan penyesuaian honor tenaga alih daya sekaligus memastikan pengelolaan anggaran berjalan efektif dan akuntabel.