Bawaslu Ikuti Rapat Evaluasi P2P Daring dan Penyusunan Laporan Akhir Pencegahan 2025
|
Tabanan - Bawaslu Kabupaten Tabanan menghadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring serta penyusunan Laporan Akhir Pencegahan, Pengawasan, Pengawasan Partisipatif, dan Hubungan Antar Lembaga Tahun 2025 yang digelar Bawaslu Provinsi Bali. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Bali, Jalan Moh. Yamin, Renon, Denpasar, pada Selasa (25/11).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari telah selesainya seluruh proses P2P Daring Tahun 2025 pada enam kabupaten/kota di Provinsi Bali serta sesuai arahan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 42 Tahun 2025 tentang Panduan Penyusunan Laporan Akhir P2H. Bawaslu Tabanan diwakili oleh anggota I Made Winarya, didampingi I Ketut Winasa selaku Kasubag dan dua staf pelaksana teknis.
Kegiatan dibuka oleh anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, pengampu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas. Ia menegaskan bahwa penyusunan laporan akhir P2H harus berpedoman pada surat edaran yang berlaku untuk memastikan keseragaman dan kualitas pelaporan di seluruh daerah.
Ariyani juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pengawasan partisipatif yang mendapat perhatian positif dari DPR RI. Menurutnya, capaian tersebut menjadi dorongan bagi jajaran Bawaslu di daerah untuk terus meningkatkan inovasi dalam sosialisasi dan pencegahan kepada masyarakat.
Ia turut menekankan pentingnya penguatan publikasi melalui media sosial agar setiap informasi pengawasan tersampaikan secara optimal dan menjangkau masyarakat luas.
Dengan mengikuti evaluasi ini, Bawaslu Tabanan berkomitmen memperkuat strategi pencegahan dan kolaborasi partisipatif guna mendukung penyelenggaraan Pemilu yang semakin transparan dan berintegritas di masa mendatang.