Bawaslu Tabanan adakan diskusi daring Kendala Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada
|
Tabanan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan melakukan diskusi secara online (daring) Kendala Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Kabupaten Tabanan Tahun 2020, Ruang Rapat Bawaslu Tabanan, Selasa (4/8/2020).
Peserta Rapat daring peserta Pengawas Pemilu Kecamatan ( Panwscam) dan Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa (PPK/D) se-Kabupaten Tabanan.
Rapat secara online ini dibagi dalam 3 sesi. Pada sesi pertama pesertanya Kecamatan Pupuan, Selemadeg Barat, Selemadeg, dan Kecamatan Selemadeg Timur dimulai pada jam 09:00 sampai 10:00. Sesi kedua peserta adalah: Kecamatan Tabanan, Kerambitan, dan Kecamatan Penebel dimulai pada jam 13:30 sampai 14:30. Dan sesi 3 yang terakhir pesertnya Kecamatan Baturiti, Marga, dan Kecamatan Kediri dimulai pada jam 14:30 sampai 15:30.
Ketua Bawaslu Kabupaten TabananMade Rumada, SE membuka acara diskusi daring ini memberikan arahan, hal yang menjadi kendala pengawasan coklit dari jajaran Kecamatan dan PPKD dan memberikan motivasi jajaran Panwascam dan PPK/D dalam melakukan tugas tetap menggunakan standar protokol kesehatan serta dalam pengawasan tetap berdasarkan peraturan dan ketentuan perundang-undangan.
Kordiv HPP dan Sengketa Drs. I Gede Putu Suarnata meminta, perihal proses pengawasan pencoklitan di masing masing Kecamatan, apakah PPDP sudah 100 persen melaksanakan proses pencoklitan di wilayah kerja masing-masing.
Pada sesi akhir Anggota/Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, SE menjelaskan pada saat rekapitulasi Pemutakgiran Data Pemilih di tingkat Desa dan tingkat Kecamatan agar PPKD dan Panwascam mencatat dan menyampaikan hasil pengawasan sesuai data yang valid dan dukumentasi seperti data pemilih yang tercatat lebih dari satu kali, data pemilih tidak memenuhi syarat dan Data pemilih yang memenuhi syarat. " Tutupnya.