Bawaslu Tabanan bersama KPU Tabanan menerima LADK hingga pukul 24.00wita
|
Tabanan - Bertempat di Kantor KPU Kabupten Tabanan, Bawaslu Kabupten Tabanan dan KPU Tabanan, untuk menerima LADK dari partai-partai peserta pemilu. LADK adalah Laporan Awal Dana Kampanye. Penyerahan LADK adalah wajib bagi partai peserta pemilu. Kabupaten Tabanan, stand by hingga pukul 23.00wita, Minggu (07/01/24).