Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabanan Dorong Penguatan Netralitas Perangkat Desa Melalui Konsolidasi Demokrasi

foto

Bawaslu Tabanan Dorong Penguatan Netralitas Perangkat Desa Melalui Konsolidasi Demokrasi

Tabanan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya menjaga netralitas perangkat desa di luar tahapan Pemilu. Langkah itu diwujudkan melalui diskusi konsolidasi demokrasi yang digelar di Kantor Perbekel Desa Bongan, Tabanan, Senin (11/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Fokus utama diskusi ialah penguatan pengawasan partisipatif serta edukasi netralitas perangkat desa menjelang Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Diskusi dipimpin langsung Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, yang berdialog dengan Plt. Perbekel Desa Bongan I Wayan Krisnanta Adi Saputra. Keduanya membahas strategi memperkuat pemahaman aparatur desa terhadap batasan dan kewajiban yang diatur dalam regulasi kepemiluan.

“Masa non-tahapan bukan berarti kerja demokrasi berhenti. Justru ini momentum konsolidasi. Kami dorong edukasi netralitas perangkat desa agar integritas demokrasi di tingkat desa tetap terjaga,” tegas Narta.

Ia menekankan, edukasi tersebut penting untuk mempertegas hal yang diperbolehkan dan dilarang bagi perangkat desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta regulasi pemilihan kepala daerah.

Plt. Perbekel Desa Bongan I Wayan Krisnanta Adi Saputra menyambut positif inisiatif Bawaslu. Menurutnya, situasi di lingkungan Desa Bongan hingga kini kondusif dan tidak ditemukan persoalan terkait netralitas aparatur. Namun, pihaknya tetap terbuka terhadap penguatan kapasitas dari penyelenggara Pemilu.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Bawaslu. Edukasi langsung dari Bawaslu dan KPU tentu akan memperkuat pemahaman jajaran perangkat desa,” ujar Krisnanta.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Tabanan menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat dan pemerintah desa. Tujuannya untuk memastikan demokrasi berjalan berintegritas, partisipatif, serta menjunjung tinggi prinsip netralitas penyelenggaraan pemerintahan desa.