Bawaslu Tabanan Ikuti Koordinasi Kolaborasi Konten Media Sosial Pasca Pemilu
|
Tabanan, Bawaslu Kabupaten Tabanan mengikuti rapat Koordinasi Kolaborasi Konten Media Sosial Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Pasca Pemilu pada Jumat (13/3/2026) secara daring melalui Zoom Meeting guna memaksimalkan publikasi serta pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi dan edukasi kepemiluan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabanan diwakili oleh Staf Humas Gede Arry Astika dan I Wayan Dian Dika Putra. Rapat ini juga diikuti oleh jajaran staf kehumasan Bawaslu provinsi serta Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia.
Sub Koordinator Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI, Haryo Sudrajat, selaku narasumber menyampaikan bahwa Bawaslu RI terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas media sosial jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia.
Ia mengungkapkan tren aktivitas media sosial Bawaslu kabupaten/kota menunjukkan peningkatan positif, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas konten yang diproduksi.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bentuk penguatan bagi jajaran Bawaslu di daerah dalam mengedukasi masyarakat mengenai kepemiluan, khususnya pada masa non tahapan pemilu.
Haryo menegaskan media sosial Bawaslu harus tetap relevan dan aktif sebagai kanal informasi publik untuk menyampaikan edukasi serta pengawasan demokrasi kepada masyarakat.
Selain itu, ia menekankan pentingnya optimalisasi penyebaran informasi melalui kolaborasi konten antara Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota agar jangkauan publikasi semakin luas.
Terkait mekanisme kolaborasi, setiap jajaran Bawaslu diminta melaporkan serta mengunggah konten yang telah dipublikasikan melalui sistem pelaporan kepada koordinator wilayah Bawaslu RI.
Batas waktu koordinasi pelaporan konten ditetapkan maksimal satu jam setelah konten dipublikasikan, selanjutnya Bawaslu RI akan melakukan proses seleksi sesuai ketentuan sebelum konten tersebut didistribusikan lebih luas.