Bawaslu Tabanan Ikuti Monitoring Inventarisasi BMN 2026 Secara Daring
|
Tabanan - Bawaslu Kabupaten Tabanan mengikuti Rapat Monitoring Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring pada Kamis, 12 Maret 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 205 satuan kerja Sekretariat Bawaslu se-Indonesia sebagai bagian dari upaya koordinasi dan pemantauan pelaksanaan inventarisasi BMN di masing-masing satuan kerja.
Dari Bawaslu Kabupaten Tabanan, rapat tersebut dihadiri oleh staf sekretariat yang membidangi pengelolaan BMN, Ni Luh Gede Ita Wulandari. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan serta pemeliharaan BMN sekaligus memastikan proses inventarisasi berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inventarisasi BMN sendiri merupakan bagian dari penatausahaan aset negara yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali di lingkungan Bawaslu. Melalui kegiatan monitoring ini, setiap satuan kerja diharapkan mampu memastikan kesesuaian data dan kondisi barang yang tercatat dalam sistem pengelolaan BMN.
Dalam arahannya, Nadya selaku Koordinator Wilayah (Korwil) menegaskan agar seluruh satuan kerja segera menindaklanjuti perubahan kondisi barang yang tercatat dalam inventarisasi. Hal tersebut penting mengingat terdapat pembatasan waktu dalam proses persetujuan pemindahtanganan barang.
Ia juga menekankan bahwa proses pengajuan pemindahtanganan BMN dijadwalkan paling lambat pada Agustus 2026, sehingga satuan kerja diminta segera melakukan pembaruan data dan pelaporan kondisi barang secara tepat waktu.
Melalui rapat monitoring ini, Bawaslu RI mendorong seluruh jajaran sekretariat untuk memperkuat tertib administrasi pengelolaan aset negara serta memastikan pelaksanaan inventarisasi BMN Tahun 2026 berjalan efektif dan transparan.