Bawaslu Tabanan melakukan pengawasan terkait perekrutan calon anggota PPK
|
Tabanan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan melakukan pengawasan terkait perekrutan calon anggota PPK di Kantor KPU Kabupaten Tabanan, hari sabtu-jumat, tanggal 18-24 Januari 2020.
Dalam pengawasan ini, Bawaslu Tabanan membuat jadwal dan menugaskan dua orang staf yang didampingi Anggota Bawaslu, Kordiv PHL I Ketut Narta, SE. Hali ini, tahapan pembentukan penyelenggara Ad Hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020.
Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu Tabanan mengingatkan kepada KPU Kabupaten Tabanan agar teliti dan mengecek persyaratan yg dilekapi para calon yang menyerahkan lamarannya.
Pada batas akhir hari pendaftaran, Bawaslu Tabanan pada pengawasan diberikan salinan Rapat Pleno Penetapan Calon PPK sejumlah 122 Orang pelamar.
Data daftar calon PPK sebagai berikut; Kecamatan Tabanan 12 Orang, Kecamtan Kerambitan 13 Orang, Kecamtan Selemadeg Timur 11 Orang, Kecamtan Selemadeg 10 Orang, Kecamtan Selemadeg Barat 11 Orang, Kecamtan Pupuan 14 Orang, Kecamtan Penebel 14 Orang, Kecamtan Baturiti 10 Orang, Kecamatan Marga 11 Orang, dan Kecamatan Kediri sejumlah 16 Orang