Bawaslu Tabanan Petakan Kerawanan Pemutakhiran Data Parpol Non-Tahapan, Parpol Diminta Melaporkan Perubahan Data Kepengurusan
|
Tabanan, dalam rangka pemetaan kerawanan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan pada masa non-tahapan, Bawaslu Kabupaten Tabanan melaksanakan audiensi ke DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Jumat (20/2). Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka dan diterima oleh pengurus partai I Gusti Nyoman Omardani.
Audiensi ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap partai politik tidak berhenti pada masa tahapan pemilu. Bawaslu memastikan proses pemutakhiran data kepengurusan, keanggotaan, dan administrasi partai tetap berjalan guna menjamin kesiapan menghadapi pemilu mendatang.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari silaturahmi kelembagaan sekaligus penguatan fungsi pengawasan.
“Kami memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap verifikasi dan pemutakhiran data partai politik. Perubahan data kepengurusan agar segera diperbaharui di Sistem Informasi Partai Politik ( SIPOL) sebagai bentuk kesiapan menghadapi Pemilu berikutnya,” tegasnya.
Ia juga menyinggung implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi faktual partai politik. Berdasarkan putusan tersebut, partai politik yang telah lolos ke DPR RI tidak lagi dilakukan verifikasi faktual pada tahapan selanjutnya. Meski demikian, akurasi dan validitas data kepengurusan di tingkat daerah tetap menjadi perhatian utama dalam kerangka pengawasan berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, I Gusti Nyoman Omardani menyampaikan bahwa pihaknya mencermati dinamika regulasi pasca putusan MK, termasuk wacana pemisahan pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, keterwakilan politik di daerah harus menjadi pertimbangan utama dalam membaca arah kebijakan pemilu ke depan.
“Kami akan mencermati undang-undang yang nantinya menjadi acuan sehingga kami di PDIP dapat menentukan strategi yang tepat menghadapi pemilu mendatang,” ujarnya.
Terkait pemutakhiran data partai, Omardani menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti saran dari KPU Tabanan, dan saat ini proses administrasi masih berjalan. Terdapat pergantian kepengurusan pada Desember lalu, perubahan keanggotaan akibat pengunduran diri maupun kader yang dilantik sebagai PPPK, akan segera dilakukan proses pembaruan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) setelah SK diterbitkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa audiensi ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 41 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik serta Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 tentang Konsolidasi Demokrasi.
Menurutnya, komunikasi intensif antara penyelenggara pengawas dan partai politik menjadi langkah strategis untuk memetakan potensi kerawanan administrasi serta memastikan kesiapan partai dalam menghadapi tahapan pemilu mendatang.
Melalui audiensi ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya mengawal demokrasi secara profesional, netral, dan berintegritas, dengan memastikan setiap partai politik memenuhi ketentuan administrasi dan regulasi secara berkelanjutan.