Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabanan Soroti Data Nonaktif hingga Status Pensiunan TNI/Polri dalam Rakor PDPB 2026

Foto

Bawaslu Tabanan Soroti Data Nonaktif hingga Status Pensiunan TNI/Polri dalam Rakor PDPB 2026

Bawaslu Kabupaten Tabanan menghadiri rapat koordinasi turunan data awal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang digelar KPU Provinsi Bali secara daring, Jumat (27/2/2026). Forum ini menjadi arena penyamaan persepsi sekaligus pemetaan kerawanan data pemilih menjelang tahapan berikutnya.

Rakor melibatkan lintas sektor, mulai dari Disdukcapil Provinsi Bali, Polri, Tentara Nasional Indonesia, Kesbangpol Provinsi Bali, hingga KPU dan Bawaslu kabupaten/kota se-Bali.

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta hadir langsung didampingi Anggota Ni Putu Ayu Winariati. Dalam forum tersebut, KPU Provinsi Bali memaparkan data turunan dari KPU Republik Indonesia yang diklasifikasikan dalam tiga kategori: pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data.

Anggota KPU Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menjelaskan, data nonaktif umumnya disebabkan penduduk tidak melakukan pembaruan data administrasi kependudukan sehingga dinonaktifkan oleh Dukcapil. Sementara data tidak padan muncul akibat ketidaksesuaian antara data kependudukan dan data yang dimiliki KPU. Untuk kategori TMS karena meninggal dunia, KPU akan mencoret jika telah didukung dokumen resmi seperti surat keterangan atau akta kematian.

Namun, Winariati menekankan akan terjadi potensi persoalan data pemilih berulang. Menurutnya, pencoretan tanpa akta kematian memang bisa dilakukan di data pemilih, tetapi data tersebut tetap akan muncul dalam database kependudukan dan berpotensi diturunkan kembali pada periode berikutnya.

Sorotan lain muncul terkait status pensiunan TNI/Polri. KPU menyampaikan bahwa pensiunan akan dimasukkan sebagai pemilih meski status pekerjaan pada KTP belum berubah. Menanggapi hal itu, Winariati mengingatkan potensi masalah saat pemungutan suara.

“Ketika pemilih menunjukkan KTP yang masih berstatus TNI atau Polri, petugas bisa saja tidak memberikan hak pilih, padahal yang bersangkutan sudah pensiun,” tegasnya  menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi data lintas lembaga agar tidak merugikan hak konstitusional warga.

Di akhir rapat, KPU Provinsi Bali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta mendorong tertib administrasi kependudukan sebagai fondasi daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.