Lompat ke isi utama

Berita

Divisi Hukum Bawaslu Tabanan ikuti zoom meeting

Divisi Hukum Bawaslu Tabanan ikuti zoom meeting

Tabanan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mengikuti rapat daring menggunakan aplikasi zoom meeting dengan topic Sosialisasi dan Penyusunan Inventaris Permasalahan Rancangan Peraturan Bawaslu Mengenai Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Pada Masa Bencana Non Alam Covid-19 yang diadakan oleh Sub bagian Perundang-Undangan Bawaslu RI (Senin, 15 Juni 2020, pukul 13.00 wita sampai pukul 15.00 wita).

Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh Bapak Agung Indraatmaja (Kabiro Hukum Bawaslu RI), Ibu Raditya Megha (Kasubag Hukum Bawaslu RI), Bapak I Ketut Rudia (Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Bali), Bapak I Made Aji Swardana Putra (Kabag Penanganan Pelanggaraj, Penyelesaian Sengketa Proses dab Hukum), Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/kota se Provinsi Bali, beserta Staff Hukum Bawaslu Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota.

Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Agus Eriska Iskandar (Subbag Perundang Undangan Bawaslu RI) dengan narasumber Bapak Muhamad Nur Ramadhani (TA Bawaslu RI). Dalam kegiatan  tersebut dibagi menjadi dua sesi yaitu pemaparan materi dan tanya jawab. Kegiatan daring yg diadakan oleh  Subbagian Perundang Undangan Bawaslu RI membahas beberapa issue diantaranya :
1. Apa saja yang harus diatur dalam perbawaslu Covid
2. Apa yang harus dipertimbangkan dalam menyusun perbawaslu Covid
3. Bagaimana Usulan norma terkait perbawaslu Covid.

Disamping itu Bawaslu RI juga menginventarisir masukan-masukan yg diberikan oleh Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Bali dalam penyusunan Perbawaslu Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota 2020 pada masa bencana non alam (pendemi Covid-19) agar di dalam Perbawaslu yang disusun nantinya sesuai dengan protokol kesehatan sehingga memperjelas peraturan dalam  penerapannya.