Hadapi Ancaman Siber, Bawaslu se-Bali Perkuat Manajemen Risiko Hukum dan Etik di Era Digital
|
Tabanan, Ancaman kejahatan siber dan derasnya arus informasi digital dinilai berpotensi menggerus legitimasi penyelenggara pemilu. Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabanan bersama jajaran Bawaslu se-Bali mengikuti diskusi hukum bertajuk “Manajemen Risiko Hukum dan Etik dalam Dinamika Informasi Digital yang Mempengaruhi Penyelenggara Pemilu” yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Kota Denpasar pada hari Rabu 25 Februari 2026.
Kegiatan ini diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, seluruh jajaran sekretariat provinsi, serta pimpinan dan sekretariat Bawaslu kabupaten/kota se-Bali. Forum ini menjadi langkah strategis memperkuat ketahanan kelembagaan di masa non-tahapan, khususnya dalam menghadapi risiko hukum dan etik di ruang digital.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan bahwa Bawaslu tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memiliki tanggung jawab pendidikan politik serta penguatan pemahaman tugas dan fungsi kelembagaan di tengah era digitalisasi.
“Salah satu tugas kita adalah memberikan pendidikan politik dan memahami tugas dan fungsi kita. Kita juga harus memahami risiko hukum dan etik dalam menjalankan tugas, terlebih di zaman digitalisasi,” tegasnya. Ia juga mengapresiasi inisiatif Bawaslu Kota Denpasar yang dinilai responsif terhadap tantangan kekinian.
Sebagai pemantik diskusi, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, menyoroti pentingnya menjaga persepsi publik di tengah keterbukaan informasi yang serba cepat. Menurutnya, satu konten di ruang digital dapat berkembang liar dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi.
Diskusi yang dimoderatori Anggota Bawaslu Denpasar, Suyanto, menghadirkan dua narasumber kompeten. Kompol I Made Martadi Putra, Kanit 1 Subdit III Ditressiber Polda Bali, memaparkan potensi cybercrime dalam tahapan pemilu. Ia menekankan bahwa ruang digital merupakan ruang berisiko tinggi yang dapat mempengaruhi legitimasi penyelenggara.
“Ruang digital hari ini menjadi ruang yang berisiko dan dapat mempengaruhi legitimasi penyelenggara pemilu. Karena itu diperlukan penguatan keamanan sistem digital internal, serta literasi hukum dan etika digital yang berkelanjutan,” ujarnya. Ia juga mengingatkan pentingnya pelaporan resmi dugaan kejahatan siber dengan bukti yang memadai serta optimalisasi koordinasi melalui Sentra Gakkumdu.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Dr. Jimmy Z Usfunan, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi sebagai bagian dari demokrasi tidak dapat dimaknai tanpa batas.
“Kebebasan berekspresi berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam demokrasi, namun bukan ruang tanpa batas. Kita harus memastikan pelaksanaannya tidak melampaui hak orang lain dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Diskusi ini menegaskan bahwa penguatan sistem keamanan digital internal serta literasi hukum dan etik bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak bagi seluruh jajaran Bawaslu. Dengan fondasi profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas, Bawaslu se-Bali berkomitmen menjaga marwah kelembagaan di tengah dinamika informasi digital yang kian kompleks.