Kolaborasi Bawaslu dan KPU Kabupaten Tabanan dalam Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS)
|
Dalam Tahapan Kampanye, setiap pasangan calon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tahapan kampanye dimulai pada tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.
Walau tahapan kampanye sudah dimulai, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten Tabanan dan Panwaslu Kecamatan masih terdapat Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang masih terpasang. Berdasarkan kesepakatan antar KPU Kabupaten Tabanan dan LO masing-masing pasangan calon dimana APS harus sudah diturunkan paling lambat tanggal 29 September 2024. Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Tabanan menyampaikan rekomendasi agar KPU Kabupaten Tabanan beserta jajaran segera menertibkan APS. KPU Kabupaten Tabanan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tabanan dengan melakukan penertiban APS yang masih terpasang bersama PPK dan PPS yang diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Tabanan, Panwascam dan PKD (2/10/2024).
"Saat ini merupakan tahapan kampanye, sehingga Alat Peraga Sosialisasi sudah seharusnya diturunkan dan diganti dengan Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Tabanan, ucap Winariati disela-sela pengawasan. "Penurunan APS ini terpaksa dilakukan karena sempai batas waktu yang telah disepakati oleh KPU dan LO, masih terdapat APS yang belum diturunkan. Maka dari itu KPU Kabupaten Tabanan dan Bawaslu Kabupaten Tabanan beserta jajaran berkolaborasi menurunkan APS untuk mewujudkan Pilkada Tabanan yang kondusif," tutup Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan.