Larangan Mutasi Jelang Pilkada, Bawaslu Tabanan Surati Bupati Eka
|
TABANAN, balipuspanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan surati Bupati terkait mutasi pejabat ASN.
Hal itu dilakukan Bawaslu Tabanan atas adanya surat imbauan Bawaslu RI kepada Bupati dan Wakil Bupati yang melarang melakukan mutasi terhitung mulai tanggal 8 Januari 2020.
“Bawaslu Tabanan sudah buat sejak tanggal 5 Januari kemarin dan sudah kami share di sosial media,” ucap Komisioner Bawaslu Tabanan Divisi Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, I Ketut Narta, Selasa (07/01).
Narta mengatakan, pihaknya sudah bersurat yang ditujukan kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Tabanan agar mengetahui adanya aturan tersebut.
Menurutnya, Bawaslu juga melakukan itu untuk mengoptimalkan pengawasan netralitas pergantian pejabat sekaligus penyalahgunaan wewenang salah satu pasangan calon.
Disebutkannya hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Pada pasal 71 ayat 2 menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Ada tiga pasal yang harus diingatkan kepada pejabat pemerintah daerah yaitu pasal 71, 188 dan 190,” sebutnya.
Disebutkannya, pelaksanaan penetapan pasangan calon peserta pemilihan tahun 2020 akan sendiri akan berlangsung tanggal 8 Juli 2020 berdasarkan lampiran peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019.