Minimalkan Potensi Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Tabanan Awasi Ketat Pelaksanaan Kampanye
|
Tabanan - Kampanye politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh kandidat politik atau partai politik untuk memperoleh dukungan publik dalam pemilihan umum. Tujuannya adalah untuk mempengaruhi pemilih, memperkenalkan visi misi dan program politik, serta memenangkan suara dalam pemilihan.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2024, bahwa tahapan kampanye sudah dimulai dari tanggal 25 September 2024.
Pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan calon/tim kampanye pasangan calon sudah diatur oleh KPU Kabupaten Tabanan terkait dengan zona pelaksanaan, hal tersebut dilakukan agar tidak adanya indikasi benturan pelaksanaan kampanye.
Sesuai dengan zona pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 2 yang dihadiri oleh Calon Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, S.Sos dan didampingi oleh ketua dan wakil ketua tim pemenangan pasangan calon Sanjaya-Dirga di Bale Banjar Suka Duka Tengah Kawan Dangin Margi, Desa Kerambitan, Kecamatan Kerambitan. (6/10)
Bawaslu Kabupaten Tabanan yang dan Panwaslu Kecamatan kerambitan serta Pengawas Kelurahan/Desa Kecamatan Kerambitan melakukan pengawasan melekat terkait kegiatan kampanye ini.
Kegiatan simakrama tersebut dihadiri oleh tim pemenangan paslon no urut 2 I Wayan Lara dalam kesempatan tersebut pihaknya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk memohon dukungannya dalam pemungutan suara nanti untuk memilih pasangan calon Sanjaya - Dirga nomor urut 2.
Kegiatan kampanye yang dikemas dengan silahturahmi tersebut dihadiri oleh masyarakat dengan jumlah peserta kurang lebih 60 orang.
Dalam pengawasan tahapan kampanye, Bawaslu juga sudah melakukan pencegahan dan mengirimkan surat pencegahan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024