Partai Politik diharapkan lebih cermat perihal latar belakang calon yang diusung, ujar Sutrawan pada Rapat Pelaksanaaan Penyelesaian Sengketa.
|
Tanah Lot, Tabanan - Bawaslu Tabanan melaksanakan Rapat Pelaksanaaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta DPR DPD dan DPRD di Dewi Sinta Hotel & Resto, yang dihadiri oleh pengurus atau perwakilan partai politik dan Panwaslucam se-Kabupaten Tabanan dan Bawaslu Propinsi Bali, pada Rabu hingga Kamis, 18-19 Oktober 2023.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, mengatakan bahwa pencegahan adalah tugas bawaslu, dan dalam melakukan pencegahan, khususnya kepada partai politik, Bawaslu tidak bermaksud mencari-cari masalah, tetapi justru untuk menghindari masalah yang lebih serius.
Sutrawan juga mengingatkan khususnya kepada partai politik untuk mengupdate data pada SIPOL karena yang bisa melaporkan atau menyengketakan adalah pengurus partai yg tercatat di SIPOL atau yang terdaftarkan di KPU. Partai politik juga diharapkan utk lebih teliti, khususnya tentang latar belakang calon yg diusung. "Calon-calon yang diusung oleh parpol, background nya harus jelas. Bila ada calon yang ternyata adalah Aparatur Negara, maka harus segera mengundurkan diri sebagai Aparatur. Misalnya apabil masih menjabat sebagai Kepala Desa, maka harus segera mundur dan mengurus SK pemberhentian, karena bila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada SK pemberhentian, maka calon tersebut akan digugurkan," ujar Sutrawan
Pembicara eksternal yang diundang oleh Bawaslu Tabanan kali ini adalah I Wayan Widyardana Putra selaku Koordinator APD Provinsi Bali. Widyardana memberikan materi tentang Penyelesaian Sengketa Acara Cepat. Kampanye dan aturan kampanye sudah ditentukan diawal dan disepakati bersama, namun pada kenyataannya masih terjadi sengketa di lapangan. Bawaslu bisa memediasi dan menyelesaikan dengan cepat disaat itu juga dan ditempat itu juga, namun tetap pada koridor aturan yang berlaku, inilah esensi dari Penyelesaian Sengketa Acara Cepat.
Senada dengan Sutrawan, Widyardana juga mengingatkan bahwa yang berhak untuk melaporkan perkara adalah tim kampanye yg sah, yaitu yg sudah tercatat di KPU. Koordinator APD Provinsi Bali ini juga mengingatkan bahwa Bawaslu dalam melaksanakan mediasi Sengketa, harus diadministrasi dengan baik, tertulis dalam laporan yang sah dan berita acara yang sah dan seusai aturan yang ada agar bisa dipertanggungjawabkan.